Sabtu, 18 Jun 2011

Pakaian Wanita Di hadapan Bukan Mahram

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan menutup aurat  seperti yang tersebut di dalam Al-Qur’an yang mulia:-

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ


“Apabila kalian meminta sesuatu kepada para istri Nabi maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)


Samahatusy Syaikh Al-Walid Ibnu Baz rahimahullahu berkata tentang ayat di atas, “Hukum yang disebutkan dalam ayat ini berlaku umum untuk istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita-wanita kaum mukminin selain mereka.” (Hukmus Sufur wal Hijab yang terangkum dalam Majmu’ah Rasa’il fil Hijab was Sufur, hal. 58) 
Beliau juga menyatakan: “Ayat yang mulia ini merupakan nas yang jelas tentang wajibnya wanita berhijab dan menutup diri dari lelaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan dalam ayat ini bahwa berhijab itu lebih suci bagi hati kaum lelaki dan wanita serta lebih menjauhkan dari perbuatan keji berikut sebab-sebabnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengisyaratkan bahwa tidak berhijab merupakan kekotoran dan kenajisan, sedangkan berhijab merupakan kesucian dan keselamatan.” (At-Tabarruj wa Khatharuhu, hal. 8)


Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Sekalipun lafadz ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun hukumnya umum meliputi seluruh wanita yang beriman. Karena perintah berhijab itu ditetapkan dengan alasan yang dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya: 


ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.” 
Alasan seperti ini jelas berlaku umum, maka keumuman alasannya menunjukkan keumuman hukumnya.” (Al-Mukminat, hal. 64) 

Pakaian Muslimah yang Syar’i
Pembicaraan tentang hijab tentunya tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang pakaian wanita di hadapan ajnabi atau lelaki yang bukan mahramnya. Maka di sana kita tahu ada yang namanya jilbab. Setiap jilbab adalah hijab, namun tidak setiap hijab adalah jilbab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan ayat tentang jilbab berkaitan dengan keluarnya wanita dari tempat tinggalnya, yang berarti bila keluar rumah ia harus mengenakan jilbab. Adapun ayat tentang hijab berkaitan bila terjadi pembicaraan antara wanita dengan lelaki ajnabi di tempat-tempat tinggal. Maksudnya, bila seorang lelaki ajnabi memiliki keperluan dengan wanita ajnabiyah maka bicaranya mestilah  disebalik hijab.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang jilbab: 


يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan